LINGGA, BATAMRAYA.COM – Satrenarkoba Polres Lingga berhasil amankan warga yang di duga melakukan tindak penyalahgunaan narkoba di rumah Sdr.MTR di Desa Tanjung Harapan Dabo Singkep,Kabupaten Lingga, Selasa (18/7/2023) sore.
Adapun tersangka yg berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lingga yakni TI Laki-laki (44) pekerjaan Wartawan, MRT Laki-laki (47) pekerjaan PNS, TR Laki-laki (49) pekerjaan Kepala Desa,TRS Perempuan (43) Tidak Bekerja, RO perempuan (42) Mengurus Rumah Tangga dan Brigadir (MA) pekerjaan Anggota Polri.
Kasat Narkoba Polres Lingga IPTU Bambang Sadmoko,S.H menjelaskan pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 14.15 wib Satresnarkoba Polres Lingga menerima informasi dari masyrakat bahwa ada masyarakat yang di duga telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu. Selanjutnya Satresnarkoba Polres Lingga melakukan penggerebekan di rumah Sdr.MTR dan berhasil mengamankan TI dan MTR, setelah melakukan penggeledahan rumah,badan dan pakaian di temukan barang bukti berupa Lima buah plastik sedotan, satu buah kaca Pyrex, satu bungkus plastik bening, satu buah korek api, satu buah alat hisap botol lasegar dan tiga buah unit handphone.
“Kemudian dari penangkapan tersebut di lakukan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lingga sehingga berhasil mengamankan Sdr Tr. Sdri TRS, Sdri RO dan Brigadir MA.”jelas Kasat.
Selanjutnya keenam terduga dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lingga untuk di minta keterangan lebih lanjut, setelah itu dilakukan pengecekan urine terhadap keenam terduga dan hasil dari Test Kit mengandung Positif AMFETAMIN.
Dan sampai saat ini Satresnarkoba Polres Lingga masih melakukan penyelidikan lanjut terhadap perkara tersebut.