KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Happy five di Mapolres Karimun. Rabu (31/1/2024).
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun tanggal 26 Januari 2024 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan adapun barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan ini dengan tersangka inisial AS, IO yang mana tempat kejadian perkara berada di Perumahan Tebing City Kec. Tebing Kab. Karimun dan untuk tersangka inisial MP, AR, ZM yang mana tempat kejadian perkara berada di kos – kosan Kel. Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun sedangkan untuk tersangka inisial FR yang mana tempat kejadian perkara berada Perum Griya Harjosari Asri Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun.
Adapun barang bukti narkotika Jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun adalah sebanyak 2.219,98 (dua ribu sembilan belas koma sembilan delapan) gram sabu dan yang dimusnahkan sebanyak 2.130,78 (dua ribu seratus tiga puluh koma tujuh delapan) gram yang mana sisanya sebanyak 89,20 (delapan puluh sembilan koma dua puluh) gram disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau sedangkan untuk Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 416 (empat ratus enam belas) butir dan yang dimusnahkan sebanyak 386 (tiga ratus delapan puluh enam) butir ekstasi yang mana sisanya 30 (tiga puluh) butir disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau dan narkotika Jenis Psikotropika jenis Pil Erimin 5 (happy five) sebanyak 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) butir psikotropika jenis erimin 5 (happy five) dan yang dimusnahkan sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan) butir yang mana sisanya 21 (dua puluh satu) butir disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau.
Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika jenis sabu mengandung Metamfetamin sedangkan untuk Narkotika jenis ekstasi terdaftar dalam golongan I dan untuk Narkotika jenis erimin 5 (happy five) mengandung Nimetazepam yang terdaftar dalam golongan IV nomor urut 46 permenkes nomor 10 tahun 2022 tentang penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi dan happy five dihancurkan dengan menggunakan blender selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank”, ungkap Kapolres Karimun.
“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”, tutup Kapolres Karimun.