BINTAN,BATAMRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil bekuk 2 orang laki-laki dan mengamankan sebanyak 2 Kg narkotika yang diduga sabu disalah satu Wisma yang berada di Kijang,Kecamatan Bintan Timur,Kabupaten Bintan, Hari Sabtu (05/02/2022).
Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut terdapat 2 pelaku yang diamankan dalam kamar wisma tersebut dan berinisial AA (23 tahun) dan AJ (23 tahun).
Selain mengamankan 2 Kg sabu, Kapolres Bintan juga menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Bintan juga mengamankan uang tunai sejumlah 5 Juta rupiah.
2 Kg sabu itu,di dapatkan kedua tersangka dari Malaysia.Menurut Kapolres Bintan seseorang dari Malaysia berinisial TRK itu,dan kini masuk ke daftar pencarian orang(DPO).
Terkait perkara ini kedua pelaku terjerat Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat.