Batamraya.com, Bintan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil ringkus dua dari lima kurir narkoba dengan inisial DA (27) dan YI (43). Keduanya tak berkutik saat ditangkap dengan kondisi sedang makan dan fitness.
Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengungkap, YI ditangkap saat sedang beraktivitas kebugaran tubuh di Tempat Fitnes Mesin Otot Komplek Ruko Bintan Center, Tanjungpinang pada 17 Maret 2019. Sementara DA ditangkap saat sedang menikmati hidangan di salah satu rumah makan dekat Jalan Nusantara Batu 16 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur pada 18 Maret 2019.
“Dari kedua tersangka berhasil kita amankan barang bukti sabu seberat 10,2 gram. Untuk YI ditemukan 0,88 gram sedangkan DA seberat 0.14 gram,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Nendra menjelaskan kronologi terungkapnya bisnis peredaran narkoba ini berawal dari ditangkapnya salah satu residivis berinisial AAK (36) asal Jalan Batu Kucing, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada 17 Maret 2019.
“Pada Minggu (17/3/2019) pukul 01.00 WIB dini hari, dari tangan tersangka ini ditemukan 2 bungkus sabu seberat 24,26 gram, 2 unit Hp Samsung, 1 unit timbangan, 2 kaca pirex, 2 senjata badik dan motor,” jelasnya.
Kembali sekitar pukul 15.00 WIB polisi akhirnya mendapatkan tersangka lainnya yaitu MM (33) berikut barang bukti 1 paket narkoba dengan berat 1.42 gram yang disimpan di bawah makanan jenis bawang dengan lokasi di Gang Sarimulyo Batu 18, Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.
2 jam kemudian atau sekitar pukul 17.00 WIB, polisi kembali mendapati tersangka baru berinisial YI (43) sedang fitnes di Komplek Bintan Center berikut barang bukti sabu seberat 0,88 gram di simpan di saku celana.
Selanjutnya sehari kemudian, Senin (18/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi mendapati buruannya, DA (27) sedang berada di rumah makan dekat Jalan Nusantara Batu 16 Kelurahan Gunung Lengkuas dengan barang bukti sabu seberat 0,14 gram yang disimpan di bawah motor Yamaha Vixion miliknya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap seorang kurir wanita berinisial ET alias DDS (34) saat itu juga dan berhasil diamankan sejam kemudian sekitar pukul 16.00 WIB yang mana tersangka sedang berada di kos-kosan dekat Jalan Sultan Mahmud Tanjung Unggat.
“Ketika digeledah kamarnya, ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,36 gram, 1 set alat isap sabu (bong), kaca pirex dan sendok plastik,” tambahnya.
Adapun dari tangan 5 tersangka itu, lanjut Nendra, berhasil dikumpulkan sabu seberat 27,06 gram dan barang-barang lainnya. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus bisnis barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114(2) sub Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.