BINTAN (batamraya.com) – Anggota Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap 1 Orang tersangka kasus Narkotika, Senin (4/4/2016) sekitar jam 16.00 Wib.
Tersangka berinisial Fn kelahiran tahun 72 asal Dumai ditangkap di Jl. raya Tanjung uban-Tanjungpinang km 17 Kabupaten Bintan.
Berawal dari Anggota Satresnarkoba yang mendapat informasi dari masyarakat ada seorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan raya tanjung uban km.17 kecamatan Toapaya kabupaten Bintan.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Satresnarkoba mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sesuai ciri-ciri yang dimaksud. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya telah di temukan 1 unit timbangan merek CHQ dan di temukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1,8 gram di dalam saku celana di sebelah kiri.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 unit hp merek samsung, Uang tunai senilai RP.1.200.000, 6 helai kantong plastik bening dengan ukuran 3/4 dan 1 unit mobil nissan juke warna hitam.
Kemudian tersangka di intrograsi oleh penyelidik, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria di Batam yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako polres bintan untuk proses lebih lanjut. (Ev)