Satreskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada hari Rabu (22/06/22).

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban H. S.I.K mengatakan bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 19 juni 2022 sekira pukul 20.00 wib korban (RA) menghubungi sdr. terlapor (DL) untuk mencarikan tempat kost dan tempat kerja , kemudian (DL) menawarkan (RA) untuk menginap di tempat kerja (DL) yang mana tempat tersebut merupakan sebuah ruko dan sekaligus tempat tinggal terlapor DL di daerah Sei jang . Kec Bukit Bestari.

Pada akhirnya korbanpun mau, dan pada malam hari sdr (DL) datang ke tempat tidur korban (RA) dengan tanpa memakai baju dan tidur di samping korban selanjutnya memaksa korban untuk berhubungan badan. Selanjutnya, pada malam hari sekira pukul 23.30 Wib sdr. (DL) memaksa korban RA untuk melakukan hubungan badan sekali lagi.
Kemudian, pada pagi harinya korban menceritakan kepada orang tua angkatnya, dan orang tua angkatnya melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Selanjutnya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/108/VI/2022 , Tim Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapat laporan bahwa ada pelapor yang melaporkan telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur dan tersangka ada di bawa sehingga dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut”, terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban H. S.I.K

“Hingga saat ini, tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya”, pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.