BATAM, BATAMRAYA.COM – Dua orang tersangka Inisial MYS alias R dan S alias P berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Konferensi pers terkait kasus pencurian dengan kekerasan ini telah digelar sebelumnya oleh Polresta Barelang pada Kamis pagi. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kamis (27/7/2023).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan pelaku yang sama ini terjadi di 2 (dua) TKP. Yang mana untuk TKP Pertama yaitu pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 11.30 WIB, di pinggir jalan depan Hotel Sovrano tepatnya di sebrang Grand Batam Mall dengan korban seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) 28 tahun asal Belanda berinisial CFS.
Adapun kronologis kejadian pada TKP yang pertama yaitu pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 11.30 WIB, di pinggir jalan depan Hotel Sovrano tepatnya di sebrang Grand Batam Mall Korban yang merupakan WNA asal Belanda keluar dari hotel dengan berjalan kaki menuju Grand Batam Mall untuk makan siang kemudian pada saat berada di pinggir jalan depan Hotel Sovrano tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekati korban dari belakang, yang mana salah satu pelaku menarik paksa tas yang disandang sebelah tangan kanan korban, setelah tas berhasil diambil kemudian para pelaku langsung pergi melarikan diri.
Beberapa barang berharga milik korban yang hilang antara lain adalah 1 (Satu) Buah Tas Sandang warna Hitam Merk Michael Kors, 1 (satu) Kartu Surat Ijin Mengemudi, 1 (satu) Kartu Asuransi, 1 (satu) Kartu ATM Bank BNI, 2 (dua) Bank ATM ABN, dan uang tunai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban asal Belanda berinisial CFS mengalami kerugian dengan total sekira Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Kemudian untuk TKP yang kedua, Korban kali ini adalah seorang laki-laki berusia 47 tahun dengan inisial H. Dalam kejadian tersebut, korban juga menjadi sasaran pelaku yang menggunakan modus yang serupa. Mereka mendekati korban dengan sepeda motor, dan salah satu pelaku berhasil merampas tas yang dipegang korban di tangan kanan sebelum melarikan diri.
Tepatnya Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 14.11 WIB, Korban sedang berjalan kaki dan pada saat berada di pinggir jalan di depan Ruko Nagoya Thamrin tiba-tiba pelaku menggunakan sepeda motor dengan berboncengan mendekati korban dari belakang yang mana salah satu pelaku berperan menarik paksa tas yang sedang dipegang sebelah tangan kanan korban, setelah tas berhasil dirampas, para pelaku langsung pergi melarikan diri. Adapun barang milik korban yang hilang diantaranya 1 (Satu) Buah Tas Handbag Merk Viirzzi , 1 (satu) Unit Handphone Samsung A71 warna silver, 1 (satu) Unit Handphone Vivo warna biru muda, 3 (tiga) Kartu ATM, 3 (tiga) Kartu Kredit, 1 (satu) Kartu NPWP, 1 (satu) Kartu KTP, 1 (satu) Kartu SIM A, 1 (satu) Kartu SIM C, 1 (satu) Buah Liontin Giok, dan RM 300 dengan uang tunai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan total sekira Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Menindaklanjuti surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/ 193/ VII/ 2023/ Reskrim tanggal 26 Juli 2023, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap dua tersangka, MYS alias R dan S alias P, pada hari Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB di Ruli Kampung Biawak, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Namun, saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan keduanya. Ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan dari kedua tersangka, diantaranya 1 (satu) Helm merk Gix warna Abu–oren–hijau, 1 (satu) helm merk Scooter bogo warna Cream-Coklat, 1 (satu) Helai Kaos lengan Panjang merk Tenoc warna Abu-abu, 1 (satu) helai Jaket merk Honda warna Hitam, 1 (satu) Helai Celana Panjang merk Basic House warna Abu –abu, 1 (satu) Helai Celana Panjang merk Ziboo warna biru, 1 (Satu) Buah Tas Sandang wama Hitam Merk Michael Kors, 1 (Satu) Buah Tas Handbag Merk Viirzzi, 1 (satu) Unit Handphone Samsung A71 warna silver, 1 (satu) Unit Handphone Vivo warna biru muda, 3 (tiga) Kartu ATM bank BCA, BTN dan Bank Panin, 1 (satu) Kartu NPWP, 1 (satu) Kartu KTP, 1 (satu) Kartu SIM A dan 1 (satu) Kartu SIM C.
Warga Negara Asing (WNA) berinisial CFS (28), asal Belanda, yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Batam, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pihak kepolisian atas respon cepat dan tanggapannya dalam menangani kasus tersebut. CFS merasa senang dan lega karena kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang dan Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2, Ke-1 dan Ke-2 Jo. Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana diancam dengan hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara.
“Dihimbau kepada seluruh Masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi di sekitarnya dan menghindari membawa terlalu banyak uang tunai atau barang berharga lainnya saat berpergian. Jika menemui situasi mencurigakan atau menjadi korban tindak kriminal, segera laporkan ke pihak berwenang agar tindakan penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” Ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Polri juga telah merilis aplikasi Polri Super App yang dapat diunduh oleh pengguna Android melalui Play Store dan pengguna iPhone melalui App Store. Aplikasi inovatif ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dan wisatawan untuk mendapatkan informasi mengenai lokasi aman dan tidak aman di setiap daerah yang hendak dituju.
“Dalam aplikasi Polri Super App, tersedia fitur pemetaan lokasi-lokasi yang aman maupun rawan dari tindak kejahatan dan kerawanan lainnya. Dengan begitu, para wisatawan dan masyarakat dapat memastikan destinasi yang akan dikunjungi sebelum berangkat, sehingga dapat mengurangi risiko menjadi korban tindak kejahatan,” Ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Selain itu, aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur panggilan darurat yang dapat langsung terhubung ke kepolisian. Ketika ada warga atau wisatawan yang membutuhkan pertolongan, mereka dapat dengan cepat menghubungi petugas kepolisian melalui aplikasi ini. Hal ini akan mempercepat respon dan penanganan kasus, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan.
Kami sangat menganjurkan agar masyarakat dan wisatawan mengunduh aplikasi Polri Super App. Dengan aplikasi ini, warga dapat dengan mudah mendapatkan berbagai layanan kepolisian dan menjaga keselamatan diri saat beraktivitas di berbagai daerah. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan potensi risiko kejahatan dapat ditekan, sehingga masyarakat dan wisatawan dapat menikmati perjalanan dengan lebih aman dan nyaman.
“Dukung keamanan dan kenyamanan selama perjalanan, dan jadilah bagian dari upaya bersama kami untuk menjaga keamanan dan ketentraman di seluruh wilayah. Segera unduh Aplikasi Polri Super App sekarang juga, Bersama-sama, kita bisa menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman,” Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.