Satreskrim Polresta barelang amankan 2 Pelaku Pengeroyokan

oleh

969545AA-87F3-40BF-A386-2E1543CC66F1

BATAM ( Batamraya.com) – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Arwin, A.W., SH.,S.IK.,M.H menggelar  Konferensi Pers kasus Tindak Pidana Pengeroyokan diringkus Satreskrim Polresta atas dasar Laporan Polisi nomor : LP-B / 21 / I / 2018 / SPKT-Polresta Barelang, tanggal 06 Januari 2018.

2 dari 5 Pelaku kasus Tindak Pidana Pengeroyokan diringkus Satreskrim Polresta barelang, Selasa (9/1/18) di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan dua pelaku berhasil Kafiha ditangkap di Lokasi Kampus Universitas Internasional Batam ( UIB) sedangkan pelaku Rahmat ditangkap di samping Pom Bensin BCS Mall.

Adapun korban merupakan warga yang berdomisili di Ruli Kampung Dalam Kel. Baloi Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

”dengan menggunakan alat pengeras suara ( TOA ), para pelaku menyuruh korban untuk keluar dari rumah, kemudian 3 orang pelaku masuk dan menyeret korban serta memukul korban hingga terjatuh kemudian istri korban datang dan memeluk korban akan tetapi pelaku tetap memukul korban serta membanting anak korban ke tanah serta merusak rumah korban,”terang Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Untuk 3 pelaku lainnya masih diburu oleh Polisi.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.