TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang masih terus menyelidiki kasus penganiayaan yang menyebabkan korban dibawa ke rumah sakit. Korban tindak pidana penganiayaan berinisial (Y) dengan pelaku berinisial (AN).
Kejadian bermula pada hari rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira pukul 11.30 Wib Sdr (AN) datang ke rumah (Y) dengan menggunakan sepeda motor dan langsung berjalan kearah korban (Y). Kemudian Sdr (AN) langsung membacokan pisau kearah kepala Sdr (Y), namun berusaha menangkis pisau tersebut dengan tangan kiri yang mengakibatkan tangan kiri Sdr (Y) mengalami luka robek.
Sdr (AN) kemudian kembali membacok pisau kearah kepala Sdr (Y), dan korban berusaha menangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan tangan kiri dibawah ketiak mendapatkan luka robek.
Sdr (Y) berusaha melarikan diri kearah kebun depan rumah dan pada saat korban terjatuh, pelaku kembali membacok korban dengan menggunakan pisau yang saat itu mengenai pipi dan telinga sebelah kanan korban. Korban berdiri dan melarikan diri kerumah dengan mengunci pintu, namun saat korban berada dirumah, korban melihat pelaku hendak masuk kedalam rumah melalui atap. Melihat hal tersebut, korban langsung pergi kerumah sakit.
“Sejauh ini, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa korban (Y) dengan tersangka (AN) tidak pernah ada masalah baik secara pribadi maupun masalah keluarga dan korban (Y) tidak tahu apa permasalahan sehingga tersangka (AN) melakukan penganiayaan terhadap dirinya,” terang Kasihumas Polres Tanjungpinang IPTU SUPRIHADI.
Lebih lanjut, IPTU SUPRIHADI mengatakan tindakan yang sudah dilakukan adalah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sebilah pisau yang dipergunakan tersangka pada saat melakukan penganiayaan.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” terang Kasihumas.
“Sampai hari ini, Satreskrim Polres Tanjungpinang masih terus menyelidiki motif tindak penganiayaan tersebut,” tutup Kasihumas.