Satreskrim Polres Tanjungpinang Berhasil Bekuk Tiga Tersangka Tindak Pidana Narkotika

oleh

konferensi pers

BATAM, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Resor Tanjungpinang melaksanakan konferensi pers bertempat di RS Bhayangkara Polda Kepri terkait Tindak Pidana Narkotika yang mengakibatkan tiga tersangka berinisial S, H R, dan Y K ditahan, Rabu (6/11/2019) sekira pukul 15.30 wib.

Hadir pada kesempatan tersebut Wakapolda Kepri, Wadir Resnarkoba Bareskrim Polri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kapolres Tanjungpinang, dan Para Awak Media.

Pada kesempatan tersebut, diungkap dua kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang yang melibatkan dua tersangka S dan H R berikut barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram, butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu, satu buah potongan kertas warna putih berbentuk sendok untuk sabu, dua mancis api, satu gunting stainless, dan satu unit handphone beserta simcard.

“Atas perbuatannya, tersangka S dan H R akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, M.H.

Selanjutnya, kasus yang juga ditangani oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang yang melibatkan seorang tersangka Y K berikut barang bukti 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 19,23 gram dan 5 paket besar di duga narkotika jenis ekstasi warna coklat seberat 1.892,99 Gram.

Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya yaitu satu kotak kaleng roti merek sweet time warna merah, dua mancis api gas, satu kotak kotrek api stainless, satu gunting stainless, satu handbag, satu kotak korek api warna kuning, satu timbangan digital, dua unit handphone. Atas perbuatannya, tersangka Y K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.

No More Posts Available.

No more pages to load.