TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Polsek Bukit Bestari Polres Tanjungpinang menangkap seorang warga negara asing bernama Li Chiang Ping. Ia ditangkap bersama seorang WNI bernama Anik (asal Madura) di Hotel Karas, Jalan Usman Harun, Teluk Keriting, Kota Tanjungpinang, Sabtu (12/10/2019) lalu.
Keduanya diamankan karena diduga menjual obat-obatan ilegal alias tidak ada izin edar di Tanjungpinang. Li dan Anik pun menjual bermacam-macam obat tersebut ke rumah-rumah warga.
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Marna mengungkap, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku menjadi korban.
“Pelaku ini menawarkan ke salah satu warga Dompak, kebetulan ia mengalami sakit jantung, namun setelah membeli, dalam waktu satu minggu tidak ada perubahan sama sekali,” jelas Kompol Marna.
Lanjutnya, setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan kedua penjual obat-obatan ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, baru satu orang yang terdata menjadi korban. Namun saat penangkapan, dari kedua pelaku berhasil diamankan enam jenis obat dalam bentuk kapsul dan pil.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 197 undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal bisa 15 tahun penjara.