Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Meringkus 6 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

oleh

TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang melaksanakan press release tindak pidana narkotika di Lobby Polres Tanjungpinang, Jumat (18/11/2016) sekira pukul 14.00 Wib, press release ini di pimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah, SIK di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ricky Firmansyah, SIK dan PS Kassubag Humas Polres Tanjungpinag AKP S. Zalukhu.

image3

Kronologis penangkapan, berdasarkan LP – A / 57 / K / X / 2016 / Kepri / SPK – Res Tpi Sabtu 15 oktober 2016 sekira pukul 09.00 Wib ditangkap seorang dengan inisial F di Perum Bukit Raya Blok Rinjani no 33 dengan barang bukti 1 paket di duga sabu dengan berat kotor 0.06 gram dan berdasarkan LP – A / 58 / K / X / 2016 / KEPRI / SPK – Res Tpi Kamis 20 Oktober 2016 sekira pukul 10.00 Wib ditangkap dua orang dengan inisial M dan F di Hotel Comfort kamar 505 dengan barang bukti empat paket besar di duga daun ganja dengan berat kotor 432.61 gram, sebelas paket kecil diduga daun ganja dengan berat kotor 24.18 gram, tiga paket diduga sabu dengan berat kotor 139 gram serta satu lembar bukti transaksi pengiriman uang pembelian narkotika jenis sabu ke rekening bank BCA an Herma Yusnidar.

image4

Setelah dilakukan pengembangan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap 3 orang yang merupakan pelaku tindak pidana narkotika dengan inisial H, T dan S. Dari ketiga pelaku di dapati barang bukti berupa dua paket besar diduga daun ganja seberat 204.18 gram dan satu paket diduga ganja seberat 214.70 gram, H ditangkap di jln RH Fisabilillah Gg Pulau Pandan Tanjungpinang sedangkan T dan S ditangkap Satres Narkoba Tanjungpinang di Jln Sabang KP Sido Mulyo KM 13 arah Kijang.

Dengan dilakukan penangkapan ini harapan Polda Kepulauan Riau Khususnya Polres Tanjungpinang dapat mengurangi dan menekan peredaran Narkotika di Wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

No More Posts Available.

No more pages to load.