Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Amankan Residivis karena Narkoba

oleh

WhatsApp Image 2020-08-23 at 14.15.12

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk residivis yang ditangkap kembali karena Narkoba.

Pria tersebut berinisial MI warga Jl. Bakar Batu Kelurahan Kemboja yang diamankan di Jalan Seijang Kel. Tanjung Ayun Sakti Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada hari Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 02.30 wib.

Kapolres Tanjungpinang AKBP. Muhammad Iqbal SH., S.IK., M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH., mengatakan penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga membawa narkotika jenis sabu.

WhatsApp Image 2020-08-23 at 14.15.11

Setelah mengantongi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya sedang berhenti di tepi Jalan Jl. Sei Jang Kota Tanjungpinang menggunakan sepeda motor satria FU berwarna Ungu.

“Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan yang didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap MI,” jelas AKP Ronny B, SH.

Dari tangan (MI) ditemukan di dalam dompet 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, seperangkat alat hisab sabu, 1 unit HP Xiaomi, 1 unit R2 Suzuki FU. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba menambahkan bahwa pelaku MI adalah Residivis yang telah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda.Yang bersangkutan baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu, ditangkap kembali untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yg berbeda pula.

“Saat dites urine pelaku juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba dan mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.