Satpolair Polres Lingga Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal

oleh

LINGGA (Batamraya.com) – Upaya penyelundupan kayu ilegal berhasil digagalkan SatPolair Polres Lingga dari KM Pulau Meranti GT 34 di sekitar perairan Teluk Keriting Kecamatan Daik Kabupaten Lingga, Kamis (2/11/2017).

Dalam pernyataannya Kasat Polair Polres Lingga AKP Paten Tarigan menerangkan pada saat KP XXXI-2006 melaksanakan tugas patroli di perairan Daik Lingga dan Tanjung Keriting, KP XXXI-2006 telah menghentikan dan memeriksa KM Pulau Meranti GT 34 pada posisi 0°19.1827′ S – 104°55.5688′ E, dengan Nakhoda Kim te alias ateng beserta 2 (dua) orang ABK atas nama Di dan Aeng.

Dijelaskan juga Kapal tersebut membawa kayu bulat jenis balau panjang kurang lebih 7 meter sebanyak 181 batang dengan berat kurang lebih 30 ton, dan pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa muatan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, sedangkan dokumen kapal lengkap.

Dikatakannya lagi, dari hasil gelar perkara awal disimpulkan bahwa telah patut diduga terjadi suatu perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI no 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan.

Untuk sementara Satpolair Polres Lingga masih mengamankan barang bukti dan tersangka yang selanjutnya di ad hock ke dermaga Satpolair Polres Lingga di Jagoh.

No More Posts Available.

No more pages to load.