Satlantas Polresta Barelang Beri Hukuman Pencemar Nama Baik Polri dengan Ikut Bantu Bertugas di Simpang Kepri Mall

oleh

bantu polantas

BATAM, BATAMRAYA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial RP (28). Alasannya, ia telah melakukan pencemaran nama baik Polri di media sosial.

Ujaran kebencian atau pencemaran nama baik tersebut ditulis RP pada kolom komentar grup Facebook bernama Wajah Batam. Dalam komentarnya, ia menudik bahwa petugas Satlantas Polresta Barelang meminta uang saat melakukan penilangan terhadap pelanggar.

“Saya meminta maaf kepada Polisi Lalu Lintas seluruh Indonesia dan terkhususnya kepada Polantas Polresta Barelang, karena telah menulis komentar bahwa polisi meminta uang di kolom komentar postingan di Wajah Batam. Saya siap menerima sanksi atas perbuatan yang telah saya lakukan,” ujarnya, saat diamankan di Mapolresta Barelang.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani, menyebutkan setelah melihat komentar RP di postingan Wajah Batam, pihaknya langsung memanggil RP agar datang ke Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2020) malam, sekitar pukul 23.00 wib.

“Kita memanggil yang bersangkutan untuk menanyakan apa maksud dari komentar yang dibuatnya. Namun dia mengaku khilaf dan tidak sengaja,” jelas Kompol Yunita, Kamis (7/5/2020).

Setelah dimintai keterangan, RP kemudian diminta membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatan dan membuat video perminta maaf kepada seluruh personil Satlantas Polresta Barelang.

“Kita juga memberikan sanksi agar yang bersangkutan jera. Sanksinya berupa ikut serta membantu tugas polisi lalu lintas di Pos 909 Kepri Mall hari ini, dimulai pukul 09.00 sampai pikul 20.00 wib nanti,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.