Satgas Black Campaign Siap Tumpas Segala Kecurangan di Pilwako Tanjungpinang

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Pasukan Operasi Mantap Praja Seligi 2018 digelar bertujuan untuk penegakan hukum dalam pengamanan setiap inti Pemilukada.

Kaporles Tanjungpinang akan mengedepankan Preemtif dan Preventif yang didukung kegiatan intelijen untuk mensukseskan Pemilukada yang  akan dilaksanakan selama 210 hari kedepan.

3a6d32f810162ef8be7b58bb7c114622

Satgas pun telah dibentuk untuk bertindak menghadapi segala kerawanan dan ancaman selama Pilwako Tahun 2018 Tanjungpinang. Salah satunya satgas Black Campaign yang akan memberikan sosialisasi kepada pengguna media sosial agar bijak dalam bermedia sosial dan netral dan turut mengawasi segala upaya yang merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang dengan mengeluarkan propaganda Negatif. Kampanye Hitam atau Black Campaign Dapat Merusak Kualitas Pemilihan Seorang Pemimpin.

Adapun penyebab timbulnya Kampanye Hitam diantaranya, Hasrat Berkuasa Yang Terlalu Tinggi,  Miskinnya Gagasan Kreatif Berkampanye dan Moralitas Politik Yang Buruk.

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal 41 UU tersebut disebutkan beberapa hal yang dilarang dalam kampanye seperti larangan yang berkaitan dengan black campaign. Dengan contoh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain kemudian, menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat, hal tersebut adalah praktik Black Campaign.

Para pelaku kampanye hitam Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00.

Kampanye yang ideal adalah ajakan memilih kepada pemilih dengan menekankan penyampaian visi, misi dan program pasangan calon.

Ayo!! Dukung Budaya Demokrasi Tanpa Kampanye Hitam.

No More Posts Available.

No more pages to load.