TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika.
Kejadian bermula pada hari Kamis, (25/08/22) sekira pukul 15.30 Wib, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama (B) yang beralamat di sebuah Perumahan Jl. Hanjoyo Putro Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang memiliki, menyimpan dan menguasai diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Menerima informasi tersebut, kemudian tim langsung menuju ke perumahan tersebut, dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama (B) dan melakukan penggeledahan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat berat bersih 0,15 gram di dalam kotak rokok milik sdr (B), seperangkat alat hisab sabu/bong, dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi beserta kartu didalamnya.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (B), dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K