Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan di sebuah Perumahan Bumi Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Kamis (21/07/22)

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban S.H. S.I.K. mengatakan kejadian tersebut bermula pada hari Senin (27/06/22) sekitar pukul 08.30 Wib ada seorang laki-laki bernama (K) berkeinginan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban untuk membeli pulsa, dimana saat itu korban sedang berada di salah satu warnet di Jl. D.I. Pandjaitan km. 7 kota Tanjungpinang.

Korban akhirnya meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motornya tersebut kepada sdr (K) dengan cara korban memberikan kunci sepeda motor pada saat korban berada didalam warnet tersebut. Setelah itu, sekira pukul 11.00 WIB, korban baru menyadari bahwa sdr (K) tidak juga kembali ke tempat korban untuk mengembalikan sepeda motor miliknya, sehingga korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terkait pelaku tindak pidana penggelapan an. (KS) disekitaran perumahan Bumi Air Raja” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban S.H. S.I.K.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban S.H. S.I.K. juga menjelaskan saat diinterogasi oleh petugas, pelaku langsung mengakui perbuatannya tersebut dan tidak melakukan perlawanan.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”, tutup Kasat Reskrim

No More Posts Available.

No more pages to load.