Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) di Tanjungpinang

oleh

 

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM  – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria Inisial (KR) 31 thn tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Ruko Jl. Peralatan, Kel. Melayu Kota Piring, Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Jum’at (18/11/2022).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju, S.H., S.I.K, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dan Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang yang di pimpin oleh Ipda Freddy simanjuntak, S.H.,berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang.

Adapun kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 WIB Kakak pelapor dibangunkan oleh penjaga malam (anggota pos ronda) dan menanyakan kenapa pintu rukonya tidak ditutup, Kemudian pelapor dan kakak pelapor langsung mengecek pintu ruko milik pelapor tersebut dan ternyata sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, Kemudian barang-barang yang ada di dalam ruko telah berserakan dan selanjutnya pelapor mengecek rekaman cctv dan dalam rekaman tersebut tertangkap camera pelaku membuka pintu ruko tersebut dengan cara paksa dan merusak pintu ruko tersebut, selanjutnya pelapor mengecek barang barang milik pelapor yang yang hilang diantaranya : Rokok Sampoerna Mild 1 (satu ) Slop, Marlboro Merah 1 ( satu ) slop, Marlboro Ice Burst 1 ( satu ) slop, Marlboro Filter Black isi dua puluh 5 ( lima ) bungkus, Marlboro Filter Black isi enam belas 6 ( enam ) bungkus, Surya 12 1 (satu) slop, Marlboro Putih 1 ( satu ) slop, Marlboro Filter Black isi dua belas 1 (satu) slop, Sampoerna Kretek 1 slop, Samsoe Refill 1 slop, GP 5 ( lima ) bungkus, Gudang Garam Merah 5 (lima) bungkus, Surya Profesional 1 (satu ) slop, LA Ice 5 (lima) bungkus, Rokok dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), dgn total kerugian diperkirakan Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta dan unit jatanras polsek Tanjungpinang timur yg di pimpin oleh kanit Jatanras Polresta Tanjung pinang Ipda Freddy Simanjuntak, S.H., melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian (KR), selanjutnya Tim gabungan jatanras melakukan pengembangan terhadap pelaku Pencurian Warung di Jl. Sei Jang No. 23 RT 003/ RW 001, Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang. Kemudian selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap pelaku pencurian (KR), dan pelaku (KR) mengakui bahwa benar ia yang melakukan pencurian tersebut, Kemudian selanjutnya Tim jatanras melakukan pengecekan terhadap kamar kos pelaku (KR) di Jl.Peralatan, Kel. Melayu Kota Piring, Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang, kemudian Tim mengamankan beberapa barang bukti alat yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

“pelaku (KR) juga diduga terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Polsek Tanjungpinang Kota yang masih didalami oleh Reskrim Polsek Tanjungpinang kota”, Tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

No More Posts Available.

No more pages to load.