BATAM (Batamraya.com) – Tim Unit I Sat Reskrim Polresta Barelang mendatangi lokasi Gelper Liar di kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning Batam, Senin (8/8/2016).
Gelper tersebut liar karena diketahui pada saat pemeriksaan, pemilik Gelper tersebut tidak memiliki surat izin BPMPTSP Kota Batam.
Selanjutnya Tim dari Sat Reskrim Unit I Polresta Barelang mengamankan 2 orang pelaku perjudian, 1 orang penyedia tempat gelper. Serta barang bukti berupa 2 Unit mesin Gelper dan Uang tunai Rp. 475.000,-
Saat ini para Pelaku dan Barang bukti diamankan dan di BAP di Unit I Sat Reskrim Polresta Barelang. (Ev)