TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Sat reskrim telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MF yang dilaporkan Ahyar pemilik gudang percetakan buku ke Polres Tanjungpinang, Selasa (7/6/2016) pukul 14.30 Wib.
Pria kelahiran 1989 warga Jl. Sidorejo Gang ini diketahui pengangguran, dan nekat mencuri dalam gudang jl. Menteng Tanjungpinang dengan merusak pintu belakang gudang dan mengambil mesin percetakan buku.
Menurut polisi, Tersangka MF melakukan pencurian dengan cara merusak pintu belakang langsung mengambil alat cetak buku. Polisi berhasil menyita barang bukti alat cetak buku tersebut sudah dalam keadaan rusak atau dibongkar.
Kini tersangka MF beserta barang bukti diamankan di Polres Tanjungpinang dan akan diproses lebih lanjut. (Ev)