Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Menangkap Bandar Judi

oleh

TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Sat Reskrim Polres Tanjungpinang telah mendapat laporan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis cingkoko di samping SMP 11 kampung bugis, Sabtu (12/3/2016 ) malam.

IMG-20160313-WA0005

Anggota unit jatanras Polres Ta jungpinang langsung menuju ke TKP dan informasi tersebut ternyata benar, kemudian menangkap para pelaku berinisial Kr (43) sebagai bandar judi, Nr ( 44) dan AT (46). Ketiga  pelaku tersebut bekerja sebagai buruh dan tinggal di kampung bugis Tanjungpinang kota.

IMG-20160313-WA0001IMG-20160313-WA0003

Polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 774.000, 2 set dadu  dan 1 lembar lapak cingkoko sebagai alat permainan judi cingkoko.

Selanjutnya terhadap bandar, pemain judi jenis cingkoko dan barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.