Dalam press release yang disampaikan rabu sore (06/12), Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno, SIK mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari Syaiful yang merupakan korban pencurian saat memarkirkan kendaraannya Honda Supra X Warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi BP 2654 QW yang diparkirkan di Tepi Laut Tepatnya didepan Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Pukul 07.30 WIB, Minggu(3/12/2017).
“Korban Syaiful bersama dengan Wina pada saat itu sedang berolahraga disekitar tepi laut, dan memarkirkan motornya ditempat itu serta meletakan masing-masing handphonenya di Jok sepeda motor,” ungkap Dwi yang didampingi oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Iptu Edi Edrianis, S.Sos di depan awak media.
Berdasarkan laporan itu kemudian Tim Buser Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku, selanjut anggota langsung melakukan penangkapan di dua tempat yang berbeda, PR ditangkap di Km 5, sedangkan EO ditangkap di Lembah Asri km 9, setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku mengaku telah mengambil barang-barang milik korban yang berada dijok motornya.
“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengambil handphone itu dengan cara mencongkel jok sepeda motor, pelaku EO bertugas memantau dan melihat situasi sekitar sedangkan tersangka PR yang mencongkel Jok sepeda motor itu dengan cara menarik keatas jok dengan menggunakan kedua tangan untuk mengambil 2 (dua) unit handphone,”ungkapnya.
Setelah mengambil barangbukti itu, dari pengakuan pelaku akan dijual, namun sebelum barang bukti itu akan dijual, kedua pelaku berhasil diringkus, terangnya.
“ Selain itu dari pengakuan kedua pelaku mereka sebelumnya juga telah berhasil mencongkel jok motor di parkiran Futsal Junir tepatnya belakang Polres Tanjungpinang,” ungkap Dwi.
Adapun barang bukti yang ditemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 Warna Hitam BP 5532 WU, satu unit Handphone Xiomi Redmi Note 4X Warna Hitam dan satu unit Handphone Xiomi Redmi Note 4X Warna Pink.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara,”pungkasnya. (AB)