Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Laksanakan Cipkon Razia Petasan dan Monitoring Sitkamtibmas

oleh


ANAMBAS, BATAMRAYA.COM
– Pada hari Senin (10/5/2021) pukul 16.30 dilaksanakan kegiatan cipta kondisi razia petasan dan monitoring sitkamtibmas diwilayah kecamatan siantan kabupaten kepulauan anambas dalam rangka menyambut hari raya idul Fitri 2021.

IPTU Rifi H. Sitohang, S. Sos Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, bersama anggota sat reskrim dan di bantu oleh sat intelkam polres kepulauan Anambas, razia petasan yg ada di sekitar pasar tarempa siantan. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim dengan tujuan Mencegah peredaran dan penyalahgunaan petasan, sebagai upaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman selama Ramadhan dan Menyambut hari raya idul fitri di kabupaten kepulauan anambas, Mencegah terjadinya gangguan keamanan sitkamtibmas, mengantisipasi beredarnya petasan dan kembang api yang memiliki daya ledak berbahaya serta mencegah kerumunan sebagai klaster baru penyebaran virus corona.

Adapun jenis Barang yang di amankan dan tidak memiliki ijin di antaranya Magical 37 batang, kobra 1 kotak, magical 100shot 12 batang, roman candle, happy flower 28 buah, korek api 9 ikat, baby sky cruiser 4 buah.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas menjelaskan kegiatan ini berdasarkan

1. Peraturan Kapolri No 2 Th 2008 tentang Pengendalian, Pengawaasan dan Pengamanan terhadap Bahan Peledak Komersial. Peraturan Kapolri No 2 Th 2008 tersebut dibuat dengan pertimbangan “Bahwa bahan peledak (petasan) adalah bahan yang sangat berbahaya sekali dan rawan, sehingga dengan pertimbangan tersebut untuk keamanan dan keteraturan penggunaan bahan peledak (petasan) komersial dibutuhkan adanya pengawasan dan juga pengendalian secara khusus.

2. Mengacu pada UU Darurat No 12 th 1951 tentang mengubah “ordonnan tietijdelijke bijzon derestrafbepalingen”(stbl. 1948 no 17) dan Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1948, UUdarurat 1951 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 12 / DRT / 1951yang mengatur tentang ancaman pidana berkaitan dengan petasan.

Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan untuk Mencegah peredaran dan penyalahgunaan petasan oleh masyarakat di bulan suci Ramadan, Polri mengimbau pedagang tidak menjual petasan. Saat bulan ramadhan seperti ini, karena banyak masyarakat yang menyalahgunakan petasan dan sebagai upaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman selama ramadhan dan menyambut hari raya idul fitri di Kabupaten Kepulauan Anambas serta mencegah terjadinya gangguan keamanan sitkamtibmas yang diakibatkan oleh petasan.

Kasat Reskrim mengharapkan kerjasama dari semua lapisan masyarakat untuk menjaga pemeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di dalam menyambut bulan suci ramdhan sekaligus menyambut hari raya idul fitri di wilayah hukum polres Kepulauan Anambas.

No More Posts Available.

No more pages to load.