Sat Polairud Polres Natuna amankan 1 (satu) unit kapal KM SINAR SAMUDRA GT 130

oleh

NATUNA,BATAMRAYA.COM – Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy,.S.I.K,.M.H melalui Sat Polairud Polres Natuna AKP Sandi Pratama Putra,.S.I.K, telah mengamankan 1 (satu) unit kapal KM SINAR SAMUDRA GT 130 yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Pulau Subi dengan jarak 13 mil dari bibir pantai dengan alat penangkap ikan (API) jaring tarik berkantong, Selasa ( 22/02/2022).

Menerima laporan dari masyarakat nelayan pesisir, Kamis tanggal 17 Februari 2022, sekitar Pkl. 04.59 WIB, adanya Kapal yang melakukan aktifitas Penangkapan Ikan menggunakan Jaring tarik berkantong di perairan Pulau Subi Kec. Subi, Kab Natuna, dengan titik koordinat 03° 18′ 880” U – 108° 55′ 973” T.

Kapal yang diamankan 1 (satu) unit KM SINAR SAMUDRA GT 130 dan alat penangkap ikan (API) jaring tarik berkantong serta dengan 10 (sepuluh) ton ikan hasil tangkapan.

Satpolairud Polres Natuna mendapatkan informasi dari masyarakat pulau Subi yang bekerja sebagai nelayan, bahwa mereka melihat adanya kapal penangkap ikan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar perairan pulau subi dengan menggunakan alat penangkap ikan jaring tarik berkantong, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut personil Satpolairud Polres Natuna yang dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Natuna segera bergerak menuju perairan Pulau Subi dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal patroli tipe C3 KP. XXXI – 31 – 1001 (Satpolairud Polres Natuna).


Pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 04.59 WIB, saat Kapal Patroli Satpolairud Polres Natuna telah sampai di sekitar perairan pulau subi menjumpai 1 (satu) unit kapal KM SINAR SAMUDRA GT 130, sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan dengan titik koordinat 03° 18′ 880” U – 108° 55′ 973” T, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kapal KM SINAR SAMUDRA GT 130 di dapati bahwa kapal KM SINAR SAMUDRA GT 130 tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat penangkap ikan jaring tarik berkantong, oleh karena itu terhadap 1 (satu) Unit Kapal KM SINAR SAMUDRA GT 130 tersebut di Ad Hock menuju Pos Satpolairud Polres Natuna di Selat Lampa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari selasa tanggal 22 februari 2022 Pukul 09.40 Wib Kapal selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap Alat Tangkap Ikan yang digelar dengan disaksikan perwakilan dari Masyarakat Nelayan Natuna. Tutur AKP Sandi Pratama Putra,.S.I.K.

Penjelasan Kepala Syahbandar Perikanan SKPT Selat Lampa Kab. Natuna Bpk. M. Solikhin Kepada Pemda Kab. Natuna HNSI dan Nelayan sekitar, Berdasarkan Permen No. 18 Tahun 2021 dan hasil dari pemeriksaan alat tangkap tersebut, pada saat penangkapan para abk kapal melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring tarik berkantong dan memiliki segel dirjen. Kapal tersebut merupakan legal berdasarkan alat tangkap saat diamankan oleh Satpolairud Polres Natuna, namun kapal tersebut melanggar batas tangkap yakni dibawah 30 Mil.

Wakil Bupati Natuna Bpk. Rodhial Huda ikut melakukan pengecekan, dan menyampaikan ucapkan terimakasih kepada seluruh personil yang hadir dalam pengecekan kapal yang melanggar wilayah jalur penangkapan ikan dan ucapan terima kasih kepada Satpolairud Polres Natuna. Akan melakukan atau menyurati kepada menteri perikanan dan dirjen tangkap terkait dengan penangkapan kapal diperairan laut Natuna dan peraturan kementrian No. 18 Tahun 2021.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Natuna Bpk. Rodhial Huda, Kasat Polairud Polres Natuna AKP Sandy Pratama Putra, S.I.K.,Anggota DPRD Kab. Natuna Bpk. Andes Putra, S.Pd, Kasi Propam Polres Natuna IPDA Ganda Turnip, S.H., M.H.,Kanit IV Satintelkam Polres Natuna IPDA Iman Prayetno, S.M.,Kepala Syahbandar Perikanan SKPT Selat Lampa Kab. Natuna, SKPT Natuna M. Ropindra, Ketua Nelayan Pering Bpk. Herman, Perwakilan Kelompok Nelayan Sedanau Bahrul Lazi, Personil Polres Natuna.

No More Posts Available.

No more pages to load.