Sat Binmas Polres Bintan Musyawarah Terkait Penanganan Pukat Gong-Gong dan Udang Bersama Nelayan Desa Penghujan

oleh

musyawarah renja

BINTAN, Batamraya.com – Bertempat di Balai Pertemuan Kantor desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, berlangsung kegiatan Kesepakatan Bersama Nelayan di Desa Penghujan dalam rangka Penanganan Pukat Gong-Gong dan Pukat Udang, Jumat (26/7/2019).

Hadir langsung pada kesempatan tersebut Kasat Binmas Polres Bintan, AKP Suharjono, SE guna membantu mencari solusi penanganan Pukat Gong-Gong dan Pukat Udang bersama Nelayan di Desa Penghujan.

Salah seorang warga Desa Penghujan, Pak Mahdan memberi masukan agar Polri bersama Dinas Perikanan dan Kelautan dapat mencari solusi terkait penanganan Pukat dan mensosialisasikan Undang-Undang yang mengatur tentang Pukat dan ganti rugi alat tangkap terhadap Nelayan yang melakukan pukat.

“Karena seperti yang Bapak-Bapak tahu bahwa pukat merupakan mata pencaharian kami sehari-hari guna memenuhi kebutuhan anak-anak dan keluarga kami,” ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, Kapolsek Teluk Bintan, AKP Ganjar Kristanto S.Sos, SIK kemudian menjelaskan bahwa terdapat Undang-Undang Perikanan dan Kelautan yang mengatur tentang Pukat dengan ancaman hukuman 5 Tahun bagi pelanggarnya.

“Di UU tersebut tertera dengan jelas bahwa tidak dibenarkan Pukat. Oleh karenanya, mari selesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan menghargai kearifan lokal yang ada dan kami menghimbau agar tidak gunakan pukat dalam mencari Gong-Gong dan Udang,” pungkas Kapolsek Teluk Bintan, AKP Ganjar Kristanto S.Sos, SIK.

Kedepan, masyarakat Desa Penghujan berharap Polri bersama Dinas Perikanan dan Kelautan untuk dapat melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait Penanganan Pukat Gong-Gong dan Pukat Udang.

No More Posts Available.

No more pages to load.