Sabu Seberat 925 Gram Dimusnahkan Sat Resnarkoba Polresta Barelang

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Sat Resnarkoba Polresta Barelang telah memusnahkan 915 gram Narkotika jenis sabu bertempat di pendopo Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Selasa (17/10/2017).

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arwin A.W, SIk, MH memimpin jalannya kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dengan dihadiri Perwakilan Ketua PN Kota Batam an. Jasael Manullang, SH., M.H, Perwakilan kejaksaan Negeri Kota Batam an. Rosmalina, SH., M.Hum, Perwakilan Kantor Balai POM Kota Batam an. Angga Nugraha, S.Si dan Penasehat Hukum an. Juhrin Pasaribu, SH., M.H.

Kasat Resnarkoba menerangkan Barang bukti Narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu ini didapatkan dari tersangka berinisial IA pada hari Sabtu lalu (30/09) di tepi jalan Simpang Tanjung Uma Kec. Lubuk baja – Kota Batam,”ujar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.

“Barang bukti seberat 915 Gram yang dimusnahkan berdasarkan Putusan Kejaksaan Negeri Kota Batam SK – 213 / N.10.11 / Euh.1 / 10 / 2017, tanggal 02 Oktober 2017 tentang penetapan Barang bukti .”jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.