BATAM, BATAMRAYA.COM – Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF) masih memberlakukan biaya Rapid Test sebesar Rp 400 ribu. Meskipun, Kemenkes melalui surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/I/2875/2020 pada 6 Juli 2020 menetapkan batas tertinggi Rapid test maksimal Rp150 ribu.
Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Batuaji belum menerima surat edaran terkait penetapan tarif rapid test terbaru dari Kementerian Kesehatan RI. Rumah sakit berplat merah ini masih memberlakukan aturan sebelumnya untuk pengurusan Rapid Test mandiri.
“Kami tidak tau surat edaran itu. Nanti kami cek dulu karena biasanya kalau ada edaran baru itu dari Dinas dulu yang sampaikan ke kami,” ujar Direktur RSUD Embung Fatimah Ani Dewiyana, Rabu (8/7/2020).
Prosedur aturan Rapid Test Mandiri yang dilayani RSUD saat ini dimulai dari pengecekan kesehatan secara umum atau medical cek up dan selanjutnya melanjalani Rapid Test di gedung Tun Sendari Terpadu. Biaya Rapid Test Rp400 ribu.
“Selama ini peminat Rapid Test Mandiri cukup banyak dan didominasi mereka yang hendak melakukan penerbangan ke daerah lain ataupun luar negeri,” tutupnya.
Sumber: Batamtoday