Batamraya.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 205,2 gram. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, SIK dengan menghadirkan dua tersangka yang terlibat yaitu BD (39) dan SR (31).
Sebelum pemusnahan, Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, SIK mengungkap bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam namun pada waktu yang berbeda. Adapun keduanya juga ditangkap berkat adanya bantuan informasi dari masyarakat.
Tersangka pertama yakni berinisial BD (39) pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019. Ia ditangkap karena menyimpan 2 buah kapsul warna merah berisi kristal bening di duga sabu dalam rongga perutnya. Mengetahui hal tersebut, polisi kemudian membawa tersangka ke RS Awal Bros untuk mengeluarkan sabu tersebut melalui anusnya.
“Kembali petugas bea dan cukai pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre mengamankan tersangka berinisial SR (31) karena didapati menyimpan 1 kapsul di balut plastik bening diduga narkotika jenis sabu juga didalam rongga perutnya,” ungkap AKBP Rama.
Adapun atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama perwakilan kejari dan perwakilan pengadilan negeri yang hadir melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 205,2 gram dengan cara di rebus dengan air panas lalu selanjutnya dibuang ke dalam safety tank.