Ribuan Massa Tuntut UU Tax Amnesty Dihapus di Depan Kantor Walikota Batam

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Hari ini, Massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melaksanakan demo di depan kantor Walikota Batam, Kamis (29/9/2016) mulai pukul 07.00 Wib.

img-20160929-wa0029

Demo berlangsung di depan Kantor Wali Kota Batam dengan jumlah Massa Buruh FSPMI diperkirakan 1.250 orang yang sebelumnya mulai bergerak dari 9 lokasi berbeda yaitu di depan PT. Epson, PT Sumitomo Batamindo, Simpang Panbil Muka Kuning, Kawasan Tunas Batam Centre , PT.  Pax Ocean Tanjung Uncang, Simpang Polsek Batu Aji, PT.  Panasonic Batam Centre , Simpang Taiwan, dan Citra Buana Batu Ampar.

img-20160929-wa0032

Massa buruh dalam aksinya menuntut Cabut PP 78/2015, Tolak Upah murah, Naikkan Upah Minimum 2017 sebesar Rp. 650.000 dan Cabut Undang-undang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak).

“Kami meminta juga pemerintah agar mencabut Undang undang Tax Amnesty yang dirasa tidak menjamin peningkatan pendapatan pajak.” Ungkap Alfitoni sebagai Koordinator lapangan.

img-20160929-wa0030

Jajaran Polda Kepri telah siap siaga dengan menurunkan ribuan personil pengamanan dari pam Polsek bergabung menjadi Dalmas untuk mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis dari massa atau kejadian lainnya.

Sebelumnya jajaran Polda Kepri melaksanakan apel Pengamanan unjuk rasa dipimpin oleh Waka Polresta Barelang, AKBP Hengky, S.Ik, MH  bersama personil sebanyak kurang lebih 1.019 orang.

Aksi demo atau unjuk rasa kini telah berakhir setelah para pekerja dapat menemui Walikota Batam, Massa membubarkan diri pada pukul sekitar 12.00 Wib. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.