BATAM (Batamraya.com) – Pemusnahan barang bukti Narkoba telah dilakukan di ruang opsnal Res Narkoba Polda Kepri, Rabu (29/6/2016) pukul 09.00 Wib.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba AKBP Ahmad Suherlan, Sik dan di hadiri oleh perwakilan dari pengadilan, BNNP, Bea cukai, Badan Pom, Penasehat hukum tersangka serta pers Res Narkoba dari wilayah Kepri.
Barang bukti sabu ini diperoleh dari tangan tersangka berinisial TC yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre Kota Batam, Jumat (10/6) lalu.
Barang bukti Sabu yang dimusnahkan oleh anggota Dit Resnarkoba seberat 170 gram dengan cara dilarutkan dengan cairan Kimia.
Total Barang bukti Sabu sebelumnya seberat 222 Gram ini sebagian telah dikirim ke Puslabfor Cabang Medan seberat 40 Gram dan 8 Gram untuk pembuktian di pengadilan. (Ev)