Rekontruksi Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Narkotika di Tanjung Bemban Nongsa

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Hari ini, Selasa (6/12/16) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengawal 1 orang tersangka untuk pemeriksaan rekontruksi jalannya perkara tindak pidana Narkotika yang dilakukan di Pantai Tanjung Memban RT 001/RW 001 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam.

whatsapp-image-2016-12-06-at-2-18-16-pm

Dalam kegiatan reka ulang penangkapan tersangka AWL dengan barang bukti seberat 20,5 Kg Sabu melibatkan 3 orang tersangka dalam daftar Pencarian Orang (DPO) dan 7 orang saksi namun 3 orang tersangka DPO dan salah 1 orang saksi diperankan oleh anggota Ditresnarkoba.

Tersangka AWL dalam adegan pertama memperagakan menyetujui tawaran pekerjaan yang diberkan oleh rekan tersangka (DPO) dan berlanjut hingga penangkapan oleh Tim Ditresnarkoba pada hari Selasa (1/11/2016) pukul 01.15 Wib. Tim berhasil menangkap tersangka turun dari speed boat tanpa lampu di tepi laut pelabuhan rakyat  kampung tua Tanjung Bemban Batu Besar Nongsa, Batam. Selanjutnya adegan berikutnya, anggota Ditresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapati 20 paket besar serbuk kristal diduga Sabu.

whatsapp-image-2016-12-06-at-2-18-23-pm

Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan kegiatan reka ulang adegan penangkapan dilakukan sebanyak 20 kali.

Dari penangkapan pada hari Selasa (1/11/2016) lalu, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri menyita barang bukti berupa Sabu seberat 20,5 Kg, 1 Boat Fiber, 1 Mesin Tempel Yamaha, 1 HP, 2 Sepeda Motor, 1 Tas Ransel dan 2 Tas Jinjing serta 1 lembar KTP milik AWL yang kini berada di Ditresnarkoba Polda Kepri.

whatsapp-image-2016-12-06-at-2-18-08-pm

Tersangka tersebut akan dijerat pasal 113 ayat 2 Undang undang RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2 Undang undang RI no. 35 tahun 2009 serta pasal 112 ayat 2 Undang undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu polisi akan menelusuri terhadap tersangka dengan tindak pidana pencucian uang.

Diakhir kegiatan rekontruksi ulang adegan penangkapan kemudian dibacakan kembali oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP A.D.G Sinaga, S.ik dan diperlihatkan hasil dokumentasi yang terlampir di berita acara. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.