PT. Wika Ganti Rugi Kerusakan Akibat 2 Tongkang Lepas Terseret Arus Laut

oleh

TANJUNGPINANG (Batamraya.com)  – Sat Polair Polres Tanjungpinang langsung menuju ke lokasi kejadian setelah informasi dari warga tentang adanya tongkang yang menabrak rumah warga dan pelabuhan rakyat di Tanjung Duku dan Tanjung Datuk Dompak Tanjungpinang, Jumat (17/6/2016).

IMG-20160618-WA0016

Menurut Keterangan Dimas (Bagian Keuangan PT. Wika) Kronologis kejadian sekitar pukul 20.00  Wib saat hujan lebat dan angin kencang yang mengakibatkan gelombang kuat di sekitar perairan jembatan Dompak sehingga mengakibatkan dua Tongkang ilik PT. Wika Adaman dan Andromeda terlepas dari Tambat dan terbawa arus.

Tongkang Andromeda menabrak Plantar Tanjung Duku di jl. Tanjung duku dan menabrak Bubu milik warga Atas nama Bahtiar dan Rusmadi, sedangkan Tongkang Andaman Menabrak Kelong Milik warga Dompak Lama Atas Nama Mahadan.

IMG-20160618-WA0022

PT. Wika Dompak Telah melakukan koordinasi Antara Iptu Fredy Pakpahan KBO Sat Intelkam beserta 3 orang anggota piket dengan Perwakilan dari PT. Wika terkait Permasalahan Tongkang milik PT. Wika yang terlepas dari Tambat di bawah jembatan.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 pukul 09.00 d ruang Rapat PT Wika Dompak Tanjungpinang telah dilakukan Rapat pembahasan terkait Tongkang Andromeda menabrak Plantar Tanjung Duku di jl. Tanjung duku dan menabrak Bubu milik warga. Pihak PT Wika akan mengganti Bubu milik warga yang menjadi korban. Pembayaran di rencanakan akan di bayarkan pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 oleh PT Wika kepada Pihak korban.

IMG-20160618-WA0020 (1)

Kemudian pukul 11.30 wib ruang Rapat PT Wika Dompak Tanjungpinang telah dilakukan Rapat pembahasan terkait Tongkang Adaman yang Menabrak Kelong Milik Warga Dompak Lama Atas Nama Mahadan. Pihak PT Wika membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pihak PT Wika menyanggupi untuk mengganti rugi Kelong milik Sdr. Mahadan yang dituangkan dalam surat Pernyataan. Namun besaran jumlah dan waktu pembayaran ganti rugi belum di tentukan menunggu hasil kesepakatan akhir tentang ganti rugi yang sebelumnya di ajukan korban sebesar Rp. 80 juta.

Kini Perusahaan yang bersangkutan  (PT.Wika) sudah bertanggung jawab semua atas kejadian tersebut. Dalam pertemuan untuk membahas ganti rugi PT. Wika kepada para korban telah berjalan dengan lancar dan berakhir pada pukul 15.00 Wib.  (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.