Batamraya.com, Batam – Pelaku Komunitas GAY yang kian meresahkan masyarakat Kota Batam, terkait dugaan Tindak Pidana Pornografi atau ITE, Sabtu (20/10) sekira Pukul 14.30 wib telah diamankan oleh Tim Cyber Patrol yang dipimpin oleh Kasubnit IX Ipda Hendar Giri Pratama, S.Tr.K.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Hengki membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Senin (22/10).
Hengki mengungkapkan pelaku dugaan tindak pidana pornografi tersebut telah lama beraksi dimedia sosial melalui akun Twitternya sebagai penyedia jasa seks menyimpang.
Menurut pengakuan tersangka, Ia telah menjalankan aksi jual dirinya tersebut dalam setahun terakhir. Ia juga mengaku tidak hanya melayani kaum penyuka sesama jenis (Gay) lokal, namun juga yang berasal dari Singapura.
Hengki menambahkan tuntutan ekonomi menjadi alasan DV melakukan hal tersebut, ia mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga memutuskan untuk berbuat tindakan menyimpang dan melanggar hukum tersebut.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan seperti baby oil; alat kontrasepsi; celana dalam model g-string; minyak pelumas (seperti baby oil) dan beberapa barang yang diduga untuk keperluannya melayani pelanggan.
“Untuk memancing pelaku, Tim Cyber Patrol berpura-pura menjadi pelanggan dengan tawaran tarif antara Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta, tergantung kesepakatan.” ungkap Hengki.
Atas perbuatannya tersebut, DV pun terancam pidana penjara selama 6 tahun. DV dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornoggrafi atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.