BATAM (Batamraya.com) – Proses hukum terhadap tersangka pembuat ujaran kebencian di media sosial, hingga kini masih terus berlanjut. Perempuan berinisial RS itu harus berurusan dengan polisi setelah mengunggah postingan berbau SARA dalam akun facebook pribadinya.
RS mengaku sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat. Namun sayang setelah permintaan maaf RS terucap, proses hukum tetap berlanjut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, dalam kasus ini merupakan pidana murni. Permintaan maaf tidak akan mempengaruhi proses hukum sebab, RS menimbulkan ujaran kebencian pada suatu kaum, bukan individu.
“Silahkan (tersangka RS) minta maaf, itu sah-sah saja dilakukan, tapi proses hukum terus berlanjut,” ungkapnya, Rabu (23/5/2018) di Polresta Barelang.
AKP Andri Kurniawan juga menjelaskan sejak proses hukum berjalan, belum ada menerima pengajuan permohonan penangguhan tahan atau lain sebagainya.
“Hukum akan tetap terus berlanjut karena belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan tersangka.” tukasnya.
Atas perbuatan RS, perempuan tersebut terancam hukuman penjara 6 tahun.