BATAM (Batamraya.com) – Tim Patroli dari Ditpolair Polda Kepri berhasil menangkap kapal KM. Sea Master Three bermuatan barang ilegal dari Singapura di perairan Sagulung, Batam, Sabtu (17/9/2016).
Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Sam Budigusdian,MH secara langsung membenarkan penangkapan tersebut dalam Press Release yang digelar di Pelabuhan Batu Ampar, Minggu ( 18/9/2016) pukul 11.30 Wib.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang telah ditangkap oleh anggota Dit Polair akan ada kapal bermuatan barang ilegal masuk ke wilayah batam, kemudian Anggota Dit Polair melaksanakan Patroli menggunakan Sea Rider KP. Bisma – 8001.
Saat di posisi perairan Sei lekop Sagulung, Anggota Patroli Dit Polair Polda Kepri melihat dan memberhentikan kapal yang telah dicurigai yaitu bernama KM. Sea Master Three GT 32.
Kapal tersebut memuat 4 unit mobil, 1 Marcedes bens, 1 Mini Cooper, 1 Honda Oddysey dan 1 Honda Civic.
Kemudian dilakukan interogasi oleh nahkoda kapal berinisial Zn dan 1 Abk. Zn menjelaskan kapal yang di nahkodai datang dari Singapura menuju Sagulung namun polisi tidak menemukan adanya dokumen resmi.
Selanjutnya KM. Sea Master Three di ad hock ke pelabuhan Batu Ampar untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
Pelaku telah melanggar pasal 219 ayat (1) Jo Pasal 323 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 102 huruf a UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. (Ev)