Press Release Kasus Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Bintan

oleh

BINTAN (Batamraya.com) – Satresnarkoba Polres Bintan ungkap kasus tentang keberhasilan menangkap 3 orang tersangka tindak pidana Narkoba, Kamis (29/9/2016).

Tersangka berinisial S, GT dan NN berjenis kelamin pria. Total barang bukti dalam penangkapan tersebut sebanyak 500 gram (1/2 Kg) Sabu dan 565 butir ekstasi.

Kegiatan Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan AKBP Febrianto Guntur S, Sik bersama Pihak BNN Tanjungpinang dan disaksikan langsung oleh jajaran Polres Bintan dan para awak media.

img-20160929-wa0044

Jajaran Polres Bintan pada (21/9/2016) berhasil menangkap tersangka S di kampung Wacopek Kel. Gunung Lengkuwas Kec. Bintan Timur dan menyita barang bukti berupa 2 paket diduga Sabu dengan berat 2,26 gram.

Selanjutnya dari hasil pengembangan pada tanggal (23/9/2016) sekitar pukul 15.30 Wib berhasil ditangkap 1 orang berisnisal NN di di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dengan barang bukti 5  paket besar Narkotika jenis Sabu dengan berat total 500 gram dan Pil Ekstasi sebenyak 565 butir.

img-20160929-wa0045 img-20160929-wa0046

Dari penangkapan tersangka NN, polisi mendapatkan informasi mengenai barang bukti tersebut adalah tersangka lain berinisial GT yang berdomisili di Kampung Bugis Tanjunpinang, pada malam itu juga personil bergerak dan berhasil menangkap GT sekitar pukul 19.30 Wib  di rumah kontrakannya di kampung Wacopek, Kec. Bintan Timur yang saat itu bersama kawan wanitanya ditemukan sedang sakau.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi didapat informasi bahwa jaringan tersebut mengedarkan narkoba jenis Sabu dan ekstasi dengan jalur distribusi Batam-Tanjungpinang- Bintan.

Kini ke 3 tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bintan dan anggota Satresnarkoba Polres Bintan melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.