Batam (BatamRaya.com) : Paris Prayoga (23), Kepolisian Sektor Batam Kota (Polsek Batam Kota ) melalui Satreskrim Polsek Batam Kota menangkap Paris Prayoga 23 tahun warga Perumahan KDA Batam Centre. Dia merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang gadis remaja yang masih duduk di kelas 3 SMA
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota AKP Rianto mengungkapkan pengamanan ini lantaran pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur “.”Pelaku terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Makanya pelaku kita amankan saat itu,” Sabtu (20/2/2016) tadi
Dari pernyataan Kanit Reskrim bahwa antara Paris dan korban merupakan dua pasang yang memiliki hubungan asmara namun lantaran ibu korban tidak terimah atas tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban, dia membuat laporan ke Polsek Batam Kota..
“Jadi ibunya (ibu korban) tidak terima. Dia membuat laporan dan pelaku kita amankan,” terangnya.
Namun peristiwa penangkapan paris prayoga akan dipraperadilkan oleh pengacara paris namun Kanit Reskrim mempersilahkan apabila hendak memperperadilkan”Kalau mau di praperadilan ya silahkan saja. Itu kan sudah menjadi hak dia,”. (ig)