KARIMUN, BATAMRAYA.COM– Dimasa Pemberlakuan PPKM Mikro di Kab. Karimun melalui surat edaran Bupati Karimun Nomor : 700/SET-COVID 19/VII/SE-08/2012 yang mengharuskan masyarakat Kab. Karimun untuk harus berkewajiban mematuhi pembatasan yang telah diatur termasuk dalam jam operasional yang dimulai 21.00 Wib s.d 04.00 Wib, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 diwilayah Kab. Karimun Prov. Kepri.
Dengan adanya Pemberlakuan PPKM Mikro Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK bersama unsur Jajaran Polres Karimun memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19 berupa bantuan paket Sembako.
Kapolres Karimun secara langsung ikut turun membagikan bantuan paket sembako tersebut.
“Polres Karimun memberikan bantuan sebanyak 200 Paket Sembako kepada masyarakat ini kita lakukan dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat terutama saat ini Kab. Karimun sedang dilakukan pemberlakuan PPKM Mikro guna pencegahan penyebaran covid-19” ungkap Kapolres Karimun.
“Polres Karimun Peduli, inilah salah satu Langkah nyata Polri untuk masyarakat, kami juga imbau kepada masyarakat untuk mematuhi pemberlakuan PPKM Mikro yang dimulai tanggal 12 Juli 2021 s/d 22 Juli 2021” Tambah Kapolres Karimun.
“Kami juga imbau selain mematuhi pemberlakuan PPKM Mikro agar kita semua mematuhi Protokol Kesehatan dengan 5M dan bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi silahkan datang ke Gerai PRESISI Polres Karimun” Tutur Kapolres Karimun.
“Vaksin itu perlu dan penting selain mengurangi resiko terburuk dampak covid-19 perlu kita ketahui jika hendak melakukan perjalanan wajib salah satu syarat wajib memiliki sertifikat Vaksin terutama ke wilayah pemberlakuan PPKM Darurat”, jelas Kapolres Karimun.