Polwan Engku Putri Polda Kepri kembali amankan pelaku tidak kejahatan

oleh

12499230_1057581620964517_1128326319_o

BATAM(batamraya.com) -Keberadaan Polwan Engku Putri  Polda Kepri dan jajaran  Polda Kepri kembali membantu masyarakat, kali ini Polwan Engku Putri 109 A dan 104 yang menangani kasus penganiayaan dan pencurian di Perum Hang Lekir Batam Centre (16/3/2016).

Dari informasi petugas dilapangan,  informasi kejadian penganiayaan dan pencurian berawal dari laporan di group WA Engku putri dan menerima laporan dari Polwan Polda Kepri yaitu dari Bripka citra bahwa terjadi penganiayaan dan pencurian terhadap seorang wanita oleh orang tidak dikenal di Perumahan Hang Lekir Blok AA No.5. kemudian Engku Putri 104 A dengan Ambon2 Bripka Friska dan Brigadir Melsya 87 dan 109 A dengan anggota Bripka Meyke dan Brigadir Uji untk membantu 104 A. Setelah sampai di TKP ditemukan korban atas nama Ibu Wati Pekerjaan  Swasta telah dipukul oleh seorang wanita bernama Ida Pekerjaan  Swasta yang menyebabkan kerugian materil serta luka memar di mata sebelah kiri. Setelah pemukulan Pelaku melarikan diri ke perumahan Legenda Avenue Blok 3 No. 9 Batam Centre.

Mendapati infinrmasi tersebut Langkah yang diambil oleh  Engku Putri 104 A bersama Korban dan didampingi Ketua RT hang lekir mengejar pelaku ke Perumahan legenda Avenue blok 3 No. 9 Batam Centre dan ditemukan Pelaku bersembunyi dirumah abang kandung Pelaku. Engku Putri 104 A memerintahkan pelaku untuk keluar dari dalam rumah agar Petugas dapat melakukan introgasi kepada wanita tersebut.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, POlwan engku putrid melakukan mediasi antara korban dan pelaku dengan disaksikan Ketua RT Hang Lekir dan abang kandung pelaku sehingga diperoleh kesepakatan dari kedua belah pihak dan keluarga pelaku memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp. 500.000 dimana diketahui pelaku adalah mantan asisten rumah tangga yang telah dipecat oleh korban.

Hasil dari mediasi berlangsung dengan aman terkendali (ig).

No More Posts Available.

No more pages to load.