Polsek Tebing Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

oleh

KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor ( Ranmor ) berinisial “MF” (18 tahun) dan “Z” (17 tahun) di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral Karimun, Selasa (28/3/2023)

Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/4/III/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 26 Maret 2023 yang mana kejadian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 di Masjid Al-Falah Teluk Uma Rt. 002 Rw. 007 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun. Sekira pukul 04.50 wib pelapor ( korban ) An. T. Azmi (36 tahun) yang tinggal di Kel.Teluk Uma Kec. Tebing pergi ke Masjid Al-Falah Teluk Uma untuk sholat Subuh dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Yamaha Jupiter BP.4953-BE di parkiran Masjid dan sekira pukul 05.00 wib saat pelapor selesai sholat dan ingin pulang pelapor melihat sepeda motor miliknya tidak ada atau hilang lalu mencari di sekitaran Masjid tidak ditemukan, maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tebing.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing, dari hasil penyelidikan melalui postingan FJB atas nama Muhammad Ade Permana yang memposting 1 unit sepeda motor Jupiter mirip dengan sepeda motor milik pelapor yang hilang di Masjid Al-Falah dari postingan tersebut dilakukan penyelidikan terkait tempat postingan dan terlihat seperti lapangan dan Unit Reskrim melakukann pencarian di lapangan bola pamak, Alor Jongkong dan saat di seputaran Parit Lapis terlihat sepeda motor milik pelapor yang hilang terparkir di depan rumah.

Selanjutnya Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP memerintahkan Kanit reskrim untuk melakukan konfirmasi terhadap pelapor membenarkan sepeda motor tersebut milik pelapor dengan ciri-ciri ada kaca yang pecah di bagian lampu depan sepeda motor milik pelapor setelah mendapatkan informasi dari pelapor dan bahwa benar sepeda motor tersebut adalah milik pelapor.

Selanjutnya Anggota Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berinisial “MF” yang tinggal di rumah tersebut, dan dari pengembangan selanjutnya setelah di lakukan interogasi terhadap pelaku “MF” bahwa ia yang melakukan pencurian sepeda motor Jupiter dengan pelaku berinisial “ Z ” maka selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial “Z” di rumahnya di Sungai Pasir Meral, kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing guna proses lebih lanjut. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, atas perbuatan pelaku dapat disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz, S.IP

No More Posts Available.

No more pages to load.