Polsek Tanjungpinang Timur Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

oleh

B1267C2B-3468-41EB-A74E-B7C7F34B987C

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM  Bertempat di Mako Polsek Tanjungpinang Timur, Senin Tanggal 16 November 2020 telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur.

Dasar Penangkapan LP-B / 47 / XI / 2020 /KEPRI/ RES –TPI / SEK TPI TIMUR Tanggal 04 November 2020 dengan Tersangka “RS” (25 Tahun) Laki- Laki, dengan korban “YK” Pasal Yang Di Langgar Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 ayat 1 ke-3 K.U.H.Pidana.

Pada Hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 19.30 WIB sepulang dari rumah  temannya  pelapor memarkirkan sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih miliknya dengan Nopol BP 4658 WH dengan nomor mesin : 28d3510600 nomor rangka : mh328d408bk511010 di garasi rumahnya yang beralamat di Kp. Wonosari Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur dengan keadaan kunci sepeda motor tersebut masih berada  dikunci  kontak,  kemudian sekira pukul 01.00 wib tanggal 23 Agustus 2020 pelapor tidur di kamar tidur dan sekira pukul 05.45 wib pelapor terbangun dan langsung menuju dapur untuk sarapan lalu sekira pukul 06.30 wib istri pelapor memberitahukan bahwa sepeda motor yamaha mio warna putih miliknya dengan Nopol BP 4658 WF dengan nomor mesin : 28d3510600 nomor rangka : mh328d408bk511010 yang sebelumnya terpakir digarasi rumah sudah tidak ada atau sudah hilang.

15673F88-31B1-4EFD-AC02-A8A2294631C3

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek tanjungpinang timur.

Setelah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian tersebut, selanjutnya anggota unit opsnal Polsek Tanjungpinang Timur langsung mendatangi TKP dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 sekira pukul 20.00 WIB diketahui keberadaan tersangka di salah satu warnet di Jl.Ganet, kemudian Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku dan mengamankan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Dari Hasil Introgasi (RS) mengaku melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib di Kp.Wonosari Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Timur. (RS) melihat 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna putih dengan kunci motor masih tergantung dirumah kontak kunci motor tersebut, lalu tersangka langsung menghampiri dan kemudian mendorong motor Yamaha Mio sporty warna putih keluar garasi tersebut.

Sekira jarak dari rumah 50 meter, tersangka pun langsung menghidupkan motor Yamaha Mio sporty warna putih tersebut, Tersangka pun menuju kerumah mess  tempat kerja tersangka yang berada di Galang Batang Kab. Bintan dengan menggunakan sepeda motor  yang tersangka ambil tersebut. Agar tidak diketahui oleh pemilik sepeda motor tersebut tersangka merubah semua bentuk asli dari sepeda motor tersebut dengan mengganti plat nomor polisi yang awalnya BP 4658 WF menjadi BP 5291 TC dan bertuliskan putra (diduga palsu) dan tersangka membuka sticker dan mengecat body motor tersebut agar berubah warna dari aslinya, serta tersangka menghilangkan nomor rangka dengan menggunakan 1 unit gerinda agar tidak mudah mengenali sepeda motor yang tersangka curi tersebut.

Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio sporty warna hitam stiker hijau  dengan Nopol BP 5291 TC (diduga palsu) yang bertuliskan putra dengan nomor mesin 28d- 3510600.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan sebagai mana dimaksud dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun yang mana pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak.

No More Posts Available.

No more pages to load.