Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Press Release Tindak Pidana Karhutla

oleh


TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM
 – Polsek Tanjungpinang Timur menggelar Press Release Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan, Kamis (25/02/2021).

Kejadian berawal pada hari Rabu (24/02/2021) sekira pukul 12.20 Wib, Polsek Tanjungpinang Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran di lahan kosong yang berada di samping Toko Meubel Jl.D.I.Panjaitan Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung menuju ke TKP, dan menemukan lahan kosong yang lebih kurang 3000 meter persegi tersebut sudah terbakar.

Dari keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa yang melakukan pembakaran tersebut adalah seorang laki-laki bernama “K” yang merupakan salah satu tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi lantai 4 toko meubel tersebut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.IK melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menyampaikan Polsek Tanjungpinang Timur telah mengamankan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti sebuah korek api dan satu bungkus rokok merk Exra bold warna hitam yang sudah dibuka.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 188 K.U.H.PIDANA. Barang siapa karena kelalaiannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran,ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara”, tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.