Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Tiga Remaja Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur mengamankan tiga remaja laki-laki, masing-masing inisial YL (20), EW (16) dan AS (16) lantaran mencabuli seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMAN Kelas X.

Saat konferensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengungkap bahwa awal perkenalan korban dengan pelaku YL di salah satu warnet.

“Perkenalan berlanjut, hingga akhirnya YL berhasil membawa dan membujuk rayu korban. Persetubuhan pun terjadi di salah satu kos-kosan yang berada di Tanjungpinang,” jelas Ipda Onny, Jumat (20/3/2020).

Aksi bejat pelaku YL pun diceritakan kepada dua teman lainnya, yakni EW dan AS. Sehingga keduanya pun tertarik untuk melakukan hal sama terhadap korban. “Jadi selama tiga hari itu, ketiga pelaku menyetubuhi korban dengan bergantian,” jelasnya.

Akibatnya, ketiga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka terancam penjara sesuai pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sedangkan pelaku EW dan AS dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, YL mengakui perbuatannya, setelah kenal dengan korban, awalnya YL hendak membawa jalan-jalan, namun memutuskan membawanya ke kosan. “Kenalan di warnet, malam itu juga kenal. Rencana mau jalan-jalan, tidak ada tujuan, waktu itu dibawa ke kosannya, saya dua kali di hari berbeda,” ujar YL.

Sedangkan dua temannya, YL menuturkan, sudah saling memahami, sehingga mereka juga melakukannya. “Saling paham dan mengetahui. Awalnya saya kira dia (korban) usia 18 tahun gitu, karena mukanya agak tua gitu,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.