Polsek Tanjungpinang Kota Ungkap 3 Kasus Kriminal

oleh

BATAM (batamraya.com) – Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Jupen Simanjuntak SH, Kasi Humas Polres Tpi Iptu Zubaedah dan Kanit Reskrim Polsek Tpi Kota Ipda R.Vindho Valentino S.Sos mengekspose 3 kasus di Polsek  Tanjungpinang Kota, Jumat (29/4/2016) sekitar pukul 14.00 Wib.

IMG-20160429-WA0033

1. Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur (Cabul) pada tanggal 16 April 2016 dengan tersangka IA (22) kejadian di Jl. Pelantar II Wisma Sekar Wangi, Kamar 203 Tanjungpinang.
Tersangka membawa korban ke wisma sekar wangi Jl. Pelantar II Tpi dan kemudian melakukan persetubuhan/cabul terhadap korban
Tersangka IA dikenai Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 th 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak  dengan Ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

2. Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dengan tersangka RJ Pria (39) Kamis, 21 April 2016 Jam 04.30 Wib.
Kejadiannya di Jl. Tabib no 8 Belakang mesjid agung Al Hikmah Tpi (Dirumah kost2an Korban) dengan modus Tersangka masuk kedalam kamar kost pelapor kemudian meraba raba dan menarik celana dalam pelapor.
Tersangka telah melanggar pasal 285 K.U.H.Pidana Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana Dan atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

IMG-20160429-WA0031

3. Tindak Pidana Penipuan  Tersangka  berjenis kelamin perempuan berinisial PI (19) Tanggal 08 maret 2016.
Waktu kejadian  Senin, 07 Maret 2016 Jam 19.40 Wib di Jl. Mesjid Al Hikmah Tanjungpinang. Tersangka berpura pura ingin membeli Hp korban via medsos (akun BJB Bursa Jual Beli) dan setelah bertemu dengan korban kemudian tersangka kabur membawa hp milik korban tersebut.  Tersangka PI melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dalam kegiatan press release Polsek Tanjungpinnag Kota berlangsung aman dan lancar. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.