Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kawasan Jalan Bandara

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor. Keduanya diamankan di kawasan jalan Bandara (Tugu Pesawat), Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Tanjungpinang pada Rabu (8/4/2020) sekira pukul 16.00 wib.

Dari dua pelaku tersebut, satu diantaranya masih berumur 12 tahun atau anak dibawah umur berinisial D. Sementara pelaku lainnya berinisial A (18).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Senin (13/4/2020), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Sementara masih dalam pemeriksaan hingga saat ini.

Motor hasil curian merek Vario Tekno warna putih hitam BP 2152 WF milik Dafid yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini menjadi barang bukti.

Kejadian berawal saat korban memarkirkan kendaraan miliknya di depan toko ABC, jalan Pelantar II lorong pasar Impres, Tanjungpinang. Keesokan harinya, Selasa (31/3/2020) pukul 07.00 wib, korban bangun dan keluar rumah. Korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang di parkiran.

“Saat melihat rekaman CCTv, tampak kedua pelaku pada pukul 01.45 wib mencuri motor korban,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor Roda 2) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUH Pidana Yo. Pasal 362 KUH Pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.