Polsek Singkep Barat Ungkap Kasus Pencurian Pembobolan Gudang

oleh

LINGGA, BATAMRAYA.COM – Polsek Singkep Barat gelar Konfrensi Pers dalam rangka Pengungkapan Kasus Pencurian dengan cara membobol gudang milik korban atas nama ER yang dilakukan oleh tersangka berinisial US als BO (36) dan tersangka AD (34) di Mapolsek Singkep Barat Kabupaten Lingga, Rabu (19/1/ 2022)

Kegiatan Konfrensi Pers tersebut dihadiri Kasihumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri, S.IP   Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat IPDA Andi Krisnawan, S.Pd, M.H, Personil Polsek Singkep Barat dan Awak media serta tersangka US als BO (36) dan tersangka AD (34).

Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri menyampaikan bahwa,   terjadi Kasus Pencurian tersebut berawal adanya Laporan Polisi nomor : LP-B/01/I/2022/Kepri/Res Lingga/SPKT Polsek Singkep Barat yang dilaporkan oleh Korban ER sehubungan telah terjadi Pencurian terhadap barang miliknya di dalam Gudang di Desa Kuala Raya Kecamatan Singkep Barat.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, kemudian Saya Perintahkan Kanit Reskrim IPDA. ANDI  beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan dan dari hasil Penyelidikan diduga Pelaku Pencurian tersebut adalah tersangka US als BO dan tersangka AD bertempat tingal di daerah Dabo Singkep.” tutur AKP Bakri.

“Selanjutnya Pada hari minggu tanggal 16 Januari 2022 pukul 19.00 wib bekerjasama dengan Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan Penangkapan terhadap tersangka US als BO dan tersangka ED, kemudian dibawa Ke Polsek Singkep Barat guna Proses hukum lebih lanjut.”katanya.

Lanjut, Kapolsek AKP Bakri mengungkapkan bahwa, “Dari Pengakuan tersangka, melakukan Pencurian dengan cara membobol gudang milik korban ER yaitu merusak dan membongkar atap gudang kemudian masuk kedalam gudang untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut.

“Adapun tujuan ke dua tersangka melakukan Pencurian untuk mendapatkan uang dengan cara menjual barang hasil curian dan ke dua tersangka adalah Residivis karena  telah mengulangi tindak pidana yang sama dan telah menjalani hukuman di Lapas Dabo Singkep.” jelas AKP Bakri.

“Adapun barang bukti berhasil di sita dalam Perkara ini adalah : 1 (satu) unit Chainsaw, 1 (satu) unit Mesin Pemotong Kayu / Jigsaw, 2 (dua) unit Bor listrik merk Ryu, 1 (satu) unit Gerinda, 1 (satu) unit Ketam serta satu unit sepeda motor milik Pelaku digunakan sebagai alat angkut dalam melakukan Pencurian tersebut.” ucapnya.

“Atas Perbuatan tersangka US als BO dan tersangka AD di jerat Pasal 363 ayat 1 3e,4e dan 5e  dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.