ANAMBAS, BATAMRAYA.COM – Polsek Siantan dan Polsek Bukit Bestari TPI Berhasil membekuk pelaku buronan dari Tanjungpinang yang berada di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas, Rabu (14/09/2022).
Hendak membayar pajak dikantor BP2RD Kota Tanjungpinang, korban HY (41) malah kehilangan dompet dengan kerugian sebesar Rp. 9.000.000, Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 jam 14.05 wib, korban duduk disofa diruang tunggu pelayanan sambil menunggu antrian, selesai membayar pajak korban langsung menuju ke Bank Riau Kepri dan menyadari bahwa dompet miliknya telah tiada.
Selanjutnya korban kembali ke kantor BP2RD untuk menanyakan apakah menemukan dompet terjatuh, setelah dilakukan pemeriksaan CCTV terlihat jelas bahwa dompet korban telah diambil oleh seseorang yang tidak dikenal, atas peristiwa tersebut Korban HY langsung membuat Laporan Polisi di kantor Polsek Bukit Bestari.
Setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi terkait pelaku yang sudah berada di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas, Tarempa.
Kapolsek Bukit Bestari Kompol Ady berkomunikasi dengan Kapolsek Siantan Iptu Gunawan Husein tentang adanya dugaan tersangka pencurian 362 yang melarikan diri ke Tarempa, berita tersebut lalu dikomunikasikan kepada Kapolres Kep. Anambas Akbp Syafrudin Semidang Sakti, Sik dan Kapolres langsung memerintahkan untuk membackup personel Polsek Bukit Bestari mencari pelaku sampai dapat.
Tanggal 13 September 2022 Jam 14.00 wib, Kapolsek Siantan Iptu Gunawan Husein yang sudah mengantongi identitas pelaku membentuk tim dan langsung melakukan penyisiran sambil menunggu kedatangan tim dari Tanjungpinang.
Pukul 19.00 wib tim dari tanjungpinang sudah bergabung dan dibentuk 2 Tim untuk mencari pelaku, kemudian pelaku ditemukan sedang berjalan kaki di Jl. Hangtuah tepatnya depan kantor BRI.
Pelaku berhasil diamankan di Polsek Siantan Polres Kepulauan Anambas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Keesokan paginya pelaku dan tim kembali ke tanjungpinang.