Polsek Sekupang Mengembangkan Kasus Curanmor, 5 Tersangka Ditangkap

oleh

BATAM (batamraya.com) – Anggota kepolisian sektor Sekupang telah mengamankan lima pelaku curanmor dan satu pelaku penadah ranmor roda 2 di Polsek Sekupang, Jumat (11/3/2016).

IMG-20160311-WA0055

Berdasarkan informasi yang di dapat tim Batamraya.com, Kanit Reskrim Ipda Buhedi Sinaga melakukan pengamanan tersangka penadah motor Bs di alamat Ruko Tiban Center. Dari hasil penangkapan Bs kemudian dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang dan didapati tersangka baru atas pengakuannya yaitu kelima pelaku ada di ruli Tiban mentarau Kecamatan Sekupang.

Polisi langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan kelima tersangka baru. Identitas pelaku berinisial :
TS warga Sekupang , RN warga Tiban lama, DN warga Tiban, AI warga Tg. Uma dan RZ waga Delta vila.

Dari pengakuan tersangka melakukan aksinya mencuri motor di Alfamart depan Tiban BTN Kec. Sekupang
dan Mall STC Kec. Sekupang.

IMG-20160311-WA0060

Saat ini ke Lima pelaku telah diamankan di mako Polsek Sekupang beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BP 5250 ID dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega BP 5463 FM.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Ipda Buhedi Sinaga, 5 Tersangka pencurian akan dikenai pasal 363 KUHP dan Tersangka Bs sebagai penadah dikenai pasal 480 KUHP. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.