Polsek Sagulung Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Orang Diamankan

oleh

polsek sagulung kasus curanmor

BATAM, BATAMRAYA.COM –  Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor antar provinsi. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sagulung, Iptu Yusriadi Yusuf dalam konferensi pers di Mapolsek Sagulung, Kamis (18/6/2020) sekitar pukul 10.00 wib.

Kapolsek Sagulung mengungkap, tiga pelaku dan satu orang penadah hasil curian berhasil diamankan. Tiga pelaku spesialis pencuri sepeda motor adalah BA, JP, TZ dan satu penadah HS. Ketiga pelaku pencurian sepeda motor di Kota Batam merupakan satu jaringan yang kerap meresahkan masyarakat.

“Kronologis penangkapan tiga pelaku karena banyaknya aduan masyarakat maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Sagulung,” ujar Kapolsek, yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Rifki Hamdani Sitohang dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor terungkap setelahRreskirm Polsek Sagulung berhasil mengamankan BA dan JP di Kavling Seilekop, Kecamatan Sagulung. Keduanya ditangkap pada 6 Juni 2020 bersama empat unit sepeda motor hasil curian dan kunci T serta mata kunci yang sudah diruncingkan (alat yang digunakan pelaku saat beraksi).

Satu hari berselang, pada 7 Juni, Polsek Sagulung berhasil mengembangkan kasus curanmor tersebut, di mana kedua pelaku mengaku menjual hasil curiannya ke HS. HS pun ditangkap di kediamannya, Jalan Trans Barelang, Tembesi.

“Jadi kedua pelaku pencurian sepeda motor ini mengaku menjual hasil curiannya kepada HS,” ujarnya.

Dari pengakuan HS telah menjual sepeda motor curian ke masyarakat Pulau Sungai Guntung Provinsi Riau. Hendra menjual sepeda motor seharga Rp 6 juta dengan iming-iming akan memberikan surat kendaraan.

“HS membeli sepeda motor dari tangan kedua pelaku ini dengan harga Rp1.5 dan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp6 juta per unitnya. HS menjanjikan akan memberikan surat-surat kendaranya setelah masyarakat membeli motor hasil curian,” ujar Yusuf.

Dari pengakuan tersangka HS telah menjual sepeda motor kw warga Pulau Sungai Guntung sebanyak 14 unit. Pada 8 Juni Polsek Sagulung berhasil mengamankan 14 unit kendaraan sepeda motor berbagai jenis dari tangan masyarakat Pulau Sungai Guntung.

“Kita juga berhasil mengamankan TZ, residivis pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan rekan dari BA, di SP Plaza bersama satu unit sepeda motor hasil curian,” tambahnya.

Polsek Sagulung juga menghadirkan Padelefi, pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap basah oleh warga Perumahan Bukti Permata Sagulung pada 5 Juni 2020.

“Total ada 4 pelaku pencurian sepeda motor satu orang penadah dan 28 unit sepeda motor yang berhasil kita amankan. Ke-28 unit kendaraan roda dua ini paling banyak adalah Honda Beat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku pencurian sepeda motor akan dikenakan pasal Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman paling lama 9 tahun kurungan dan satu orang penadah akan diancam pasal 480 ancaman hukum 4 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.